Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Salah Lafaz Niat Dalam Shalat

Salah niat dalam shalat

Saya menerima pertanyaan melalui sms:

Ass. Ni mau tanxa ustadz,, tdi z solat dhuhur, tapi z salah niat,, yg sbenarx niat solat dhuhur jdi niat solat ashar, tapi z mau solat tdi z mang niat mo slat dhuhur ustadz, apa solat z sah?

By R di Palu Sulawesi Tengah, 22 Januari 2014 Pkl.10.41 pm WITA

Bismillahirrahmanirrahim....

Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla yang masih menganugerahkan semangat dan keinginan untuk terus belajar menambah wawasan keislaman untuk kita, shalawat dan salam untuk Rasulullah SAW, sebagai qudwah/teladan yang menjadi kerinduan dan kecintaan kita semua.

Posisi niat dalam amal shaleh apapun memiliki posisi utama yang dengannya nilai dan kualitas amalan seseorang dinilai oleh Allah SWT. Dengan tulusnya niat, sebuah amal yang secara lahiriah kecil dan remeh menjadi amalan yang besar di sisi Allah Azza wa Jalla, sebaliknya pula, karena rusaknya ketulusan dan keikhlasan niat, maka sebuah ibadah yang secara lahiriah besar dan agung menjadi amalan sia-sia dan tak berguna bagi pemiliknya.

Kembali kepada pertanyaan di atas, bagaimana jika kita salah dan keliru dalam meniatkan suatu amalan secara lafaznya...?

8 Cara Belajar Ikhlas

Dalam hal ini ana perlu sampaikan bahwa dalam masalah niat, terdapat beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama:

1)     Niat yang dilafazkan menurut para ulama syafi’iyah hukumnya sunnat, sehingga kekeliruan dalam melafazkan niat tidak apa-apa. Dengan demikian dalam konteks pertanyaan di atas, shalatnya tetap saja sah.

2)     Niat yang menjadi landasan penilaian Allah Azza wa Jalla adalah niat yang ada di dalam hati, yang menjadi motivasi awal seseorang melaksanakan suatu amalan, bukan pada niat lisannya.

3)     Pengucapan niat zecara lafaz adalah masalah khilafiyah di kalangan sebagian ulama, namun saya katakan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menyebutkan bahwa niat dalam suatu amalan tidak perlu dilafazkan. Hal ini secara panjang dan lebar di jelaskan oleh alhafiz Ibnu Hajar dalam Kitab Fath al-Barri miliknya.

Wallahu A`lam

Bandung, 3 Maret 2014/1 Jumadil Awal 1435 H Pkl.08.20 am WIB

Khadim Al-Qur’an wa As-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano

Bahan bacaan:
Fath al-Barri karya Ibnu Hajar
Syarh al-Arba`in al-Nawawiyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Post a Comment for "Hukum Salah Lafaz Niat Dalam Shalat"