Hukum Rambut Pendek Bagi Wanita
Ganjaran Wanita Mirip Laki-laki
Suatu ketika saya kembali
menerima pertanyaan melalui sms:
“Plend, mw tanya, kn sring kt
dngr di msyrkt, klo prmpuan i2 tdk blh ptong rmbut d ats bhu. Prtxaanx: apkh
mmng ada dalil yg mlrng scra khusus bhw wnta tdk blh ptong rmbt d ats bahu? Atw
dalilx cma yg ttg lrngan menyerupai laki2 itu?”
Terus, bagaimana pula caranya
jika kita shalat ditengah hutan yang sangat mendung dan tidak tahu arah kiblat
?
By V.F di Palu Sulawesi Tengah, 6-Feb-2014 Pkl.07.42 pm WITA
Bismillahirrahmanirrahim....
Segala puji bagi Allah Azza wa
Jalla yang telah menganugerahkan berbagai nikmat kepada kita sekalian, shalawat
dan salam untuk junjungan dan teladan kita Rasulullah SAW, sebagai manusia
agung yang telah mengenalkan kita kepada iman dan islam.
Ikhwah
Fillah... Untuk menjawab pertanyaan ini, ana membutuhkan waktu telaah
kitab-kitab hadits dan kitab-kitab fiqih serta kitab-kitab syarah/penjelasan
hadits selama kurang lebih dua minggu sejak pertanyaan ini disampaikan kepada
ana, untuk meneliti dan mencari ada atau tidaknya dalil khusus yang melarang
wanita secara jelas memotong rambut di atas bahu. Akan tetapi, untuk sementara
ini ana belum menemukan adanya dalil khusus tersebut.
Berdasarkan temuan ini, ana
menyimpulkan bahwa larangan memotong rambut di atas bahu untuk wanita adalah
ijtihad para ulama yang tujuan utamanya adalah untuk kehati-hatian. Hal ini
karena belum ditemukan adanya batasan potongan rambut wanita secara jelas,
namun ditemukan adanya dalil yang melarang para wanita untuk menyerupai
laki-laki. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW:
Dari
Ibnu Abbas ra berkata,"Rasululullah SAW melaknat laki-laki yang bergaya
wanita dan wanita yang bergaya lak-laki." Dan beliau
berkata,"Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian." (HR Bukhari)
Berkaitan dengan model rambut,
ditemukan wasiat Rasulullah SAW, sebagai berikut:
1.
Rasulullah SAW,
melarang wanita menggunduli rambutnya
Dari Ali bin Abi Thalib berkata
bahwa Rasulullah SAW melarang wanita untuk menggunduli (botak) kepalanya. (HR
An-Nasai)
2.
Rasulullah SAW, melarang laki-laki dan perempuan
menggunduli sebagian rambutnya dan memanjangkan sebagian yang lain
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW
melarang potongan Qoza’ (membotaki sebagian kepala dan membiarkannya sebagian) (HR
Bukhari Muslim)
Dalam hadits yang lain:
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa
Rasulullah SAW melihat anak kecil digunduli sebagian kepalanya dan dibiarkan
sebagiannya lagi. Maka beliau bersabda,"Gunduli seluruhnya atau tidak sama
sekali (HR Bukhari Muslim).
Selanjutnya, untuk menjawab
pertanyaan “Terus, bagaimana pula caranya jika kita shalat ditengah hutan yang
sangat mendung dan tidak tahu arah kiblat ?
Ana katakan bahwa peristiwa
seperti ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, dimana para sahabat dalam
sebuah perjalanan dilanda cuaca gelap dan tidak tahu arah kiblat, saat itu
mereka terbagi ke dalam dua kelompok. Sebagian shalat ke arah yang lain,
sebagian lagi shalat ke arah yang lain pula, karena mereka tidak mendapatkan
kesepakatan ketika bermusyawarah menentukan arah kiblat.
Sesampainya di Madinah mereka
menemui Rasulullah SAW, dan menceritakan kejadian tersebut, maka Rasulullah
SAW, menyatakan bahwa yang mereka lakukan itu telah benar keduanya.
Ana perlu sampaikan pula bahwa
dalam qaidah hukum fiqh dikenal qaidah: “Setiap
kesulitan dalam pelaksanaan suatu hukum, akan mendatangkan kemudahan bagi pelaksanaan
hukum tersebut.”
Maksudnya yaitu jika dalam
melaksanakan suatu hukum seperti shalat menghadap kiblat kita kesulitan, maka
ada kemudahan dalam hukum tersebut, yaitu shalatlah sesuai arah yang diyakini,
dan hal ini adalah hal yang berlaku umum untuk semua jenis ibadah.
Wallahu
A`lam....
*Jika
suatu saat ditemukan bahwa dalam salah satu tulisan ana terdapat kekeliruan
penyimpulan hukum dan bertentangan dengan hadits Rasulullah SAW yang telah
shahih dan belum ana ketahui, maka ana menyatakan diri untuk rujuklah kembali
kepada AlQur’an dan Sunnah.
Bandung,
3 Maret 2014/1 Jumadil Awal 1435 H Pkl.06.48 am WIB
Khadim
Al-Qur’an wa As-Sunnah
Aswin
Ahdir Bolano
Lihat
pula:
http://www.eramuslim.com/kontemporer/mewarnai-rambut-dan-batasan-pendeknya-rambut-bagi-akhwat.
Posting Komentar untuk "Hukum Rambut Pendek Bagi Wanita"