Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Waktu safar Akhawat yang harus ditemani mahramnya


Suatu ketika ana menerima pertanyaan lewat SMS:
Sy mw tx. Bgmn hukum Safar bg wanita ? Mintol jg pnjlsn mngenai jrak n wktux Syukron!!


Jawaban :

Bismillahirrahmanirrahim
Ketetuan safar bagi seorang wanita memiliki beberapa waktu yang masyhur/terkenal dikalangan ahli hadits, di antaranya yaitu sehari semalam, disebutkan oleh Nabi SAW dalam hadits:
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu  ' anhu, Rasulullah SAW bersabda,"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan perjalanan sehari semalam, tanpa disertai oleh mahramnya"
Status dan Makna Hadits :
Hadits di atas adalah hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Al-Baihaqi dalam Kitab Ma'rifah As-Sunan wa Al-Atsar dan Kitab Sunan Al-Kubra, Imam Malik dalam Kitab Al-Muwattha', Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, Abu Nu'aim dalam Kitab Hilyatul Ulya.
Dalam hadits di atas tidak disebutkan berapa jarak yang mesti ditempuh oleh wanita tersebut. Hal ini karena maslahat yang dibahas adalah waktu yang digunakannya, tidak peduli berapapun jaraknya. 
Adapula hadits yang menyebutkan bahwa waktu yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk safar tanpa mahram adalah tiga malam, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
"Dari Abdullah bin Umar, dari Nabi SAW, bersabda,"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan perjalanan tiga malam tanpa disertai mahramnya."



Status Hadits:
Hadits di atas adalah hadits shahih. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, At-Thabrani dalam Kitab Mu'jam Al-Ausath dan Mu'jam Al-Kabir, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, dan At-Tahawi dalam Kitab Syarah Ma'ani Al-Atsar.
Hikmah Yang bisa diambil:
Ada satu hal yang menjadi illat/penyebab munculnya ketetapan waktu tidak diperbolehkannya safar bagi seorang akhwat dalam hadits-hadits di atas, yaitu dalam setiap perjalanan yang dilakukannya, seorang akhawat harus memperhatikan waktu dan maslahat/kebaikan perjalanan yang akan dilakukannya. Tidak peduli batas waktunya, baik semalam, sehari, atau pun beberapa hari, selama dalam perjalanan tersebut memungkinkan adanya mudharat/bahaya jika dilakukan seorang diri, maka diharuskan adanya mahram.
Adapun untuk kegiatan sehari-hari, seperti ke pasar, kampus, dan lain-lain yang waktu tempuhnya hanya beberapa jam, maka tidak perlu ditemani oleh mahramnya. Kecuali jika dikhawatirkan ada hal-hal yang memudharatkan jika ditempuh seorang diri.
Wallahu A'lam

By
Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah

Aswin Ahdir Bolano

Referensi:
Shahih Muslim
Mu'jam Al-Ausath
Mu'jam Al-Kabir At-Tabrani
Shahih Ibnu Hibban
Kitab Syarah Ma'ani Al-Atsar At-Tahawi

Post a Comment for "Waktu safar Akhawat yang harus ditemani mahramnya"