Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kitab Thaharah/Bab Air

Kitab Bulughul Maram

Bedah Kitab Bulugh al-Maram Min `Adillah al-Ahkam
 karya al-Hafiz Ibnu Hajar
 
Kitab Thaharah/Bab Air

1- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلْبَحْرِ: { هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ.

"Dari Abu Hurairah r.anhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda mengenai laut,"Laut itu airnya suci, dan halal bangkainya."

Diriwayatkan oleh al-Arba`ah, Ibnu Abi Syaibah dan lafaz ini adalah miliknya, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan Tirmidzi.


Komentar ana:
Istilah al-Arba`ah yang dimaksudkan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar adalah Imam Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.


2 - وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ } أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ , وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ.

"Dari Abu Sa`id al-Khudri, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya air itu suci dan tidak dinajisi oleh sesuatu pun."
Diriwayatkan oleh al-Tsalasah, dan dishahihkan oleh Imam Ahmad.

Komentar ana:
Istilah al-Tsalasah yang dimaksud adalah riwayat Tirmidzi, An-Nasa'I, dan Abu Dawud. Meskipun hadits di atas shahih, namun pembahasan yang disampaikan dalam matannya belumlah tuntas. Inilah yang menjadi alasan al-Hafiz Ibnu Hajar menyebutkan hadits berikut ini, yang mengandung penjelasan pada hadits di atas, meskipun hadits di bawah ini didha`ifkan oleh Abu Hatim.


3- وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْبَاهِلِيِّ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ ( { إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ } أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ, وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ.

"Dari Abu Umamah al-Bahili, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya air itu tidak dinajisi sesuatu pun, kecuali jika telah berubah baunya, rasanya, dan warnanya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dan didha`ifkan oleh Abu Hatim.


4 - وَلِلْبَيْهَقِيِّ: { اَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ; بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ }.

"Dalam riwayat al-Baihaqi disebutkan,"Air itu suci, kecuali jika telah berubah baunya, rasanya, dan warnanya, yang disebabkan oleh najis yang jatuh ke dalamnya."


5- وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ } وَفِي لَفْظٍ: { لَمْ يَنْجُسْ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ.

"Dari Abdullah bin Umar r.anhuma, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,"Jika air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak akan terpengaruh oleh najis."
Dalam riwayat yang lain,"Tidak akan pernah terkena najis."

Diriwayatkan oleh al-Arba'ah, yaitu Imam Tirmidzi, An-Nasa'I, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.


6- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
وَلِلْبُخَارِيِّ: { لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ }.
وَلِمُسْلِمٍ: "مِنْهُ".
وَلِأَبِي دَاوُدَ: { وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ اَلْجَنَابَةِ .

"Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang tenang/tidak mengalir, sedang ia dalam keadaan junub." Redaksi ini disebutkan oleh Imam Muslim.

Dalam riwayat Imam Bukhari,"Janganlah salah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang tidak mengalir, kemudian ia mandi di dalamnya." Redaksi ini disebutkan pula oleh Imam Muslim dalam shahihnya.

Dalam riwayat Abu Dawud,"Dan janganlah mandi junub di dalamnya."

Komentar ana:
Dalam konteks kekinian, ini menjadi dasar hukum yang menjelaskan bahwa mandi junub dengan cara berendam pada bathtub tidaklah sah, akan tetapi haruslah terlebih dahulu menuntaskan kewajiban mandi junubnya dengan cara mengalirkan air ke seluruh tubuh, baik melalui shower, ataupun secara langsung, kemudian baru berendam dalam bathtub.

7- وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ اَلنَّبِيَّ ( قَالَ: { نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ ( "أَنْ تَغْتَسِلَ اَلْمَرْأَةُ بِفَضْلِ اَلرَّجُلِ, أَوْ اَلرَّجُلُ بِفَضْلِ اَلْمَرْأَةِ, وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ. وَالنَّسَائِيُّ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ.

"Dari salah seorang sahabat Nabi SAW, ia berkata,"Rasulullah SAW melarang seorang perempuan mandi dengan air sisa dari seorang laki-laki, demikian pula seorang laki-laki dengan air sisa dari seorang perempuan, akan tetapi hendaklah mereka menciduknya bersamaan."

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'I, dan sanadnya adalah shahih.


8- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

"Dari Ibnu Abbas r.anhuma, bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan menggunakan sisa air yang telah dipakai mandi oleh Maimunah."
Diriwayatkan oleh Imam Muslim.


9- وَلِأَصْحَابِ "اَلسُّنَنِ": { اِغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ اَلنَّبِيِّ ( فِي جَفْنَةٍ, فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ مِنْهَا, فَقَالَتْ لَهُ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا, فَقَالَ: "إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُجْنِبُ" } وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ.

"Dalam riwayat ahli sunan ( yaitu Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud dan Ibnu Majah), bahwa salah seorang istri Nabi SAW mandi dalam sebuah bejana air, maka beliau SAW pun datang dan mandi darinya. Maka istrinya berkata,"Sesungguhnya aku dalam keadaan junub." Maka Nabi SAW bersabda,"Sesungguhnya air itu tidak junub."
Dishahihkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

Komentar ana:
Jika antum semua memperhatikan secara sepintas terdapat pertentangan di dalam tiga hadits di atas, yaitu hadits ke-7 bertentang dengan hadits ke-8 dan ke-9.
Hadits ke-7 melarang seorang laki-laki mandi dengan sisa air yang telah digunakan oleh istrinya yang, sedangkan pada hadits ke-8 dan ke-9 memperbolehkan hal tersebut. Al-Hafiz memang sengaja menyebutkan hal ini secara berurutan dengan tujuan agar setiap orang yang menelaah kitab beliau dalam bab ini, melakukan telaah khusus untuk masalah ini.
Dalam masalah ini, para ulama hadits memang terbagi ke dalam ke dalam beberapa pendapat, yaitu:

1) Memperbolehkan seorang laki-laki mandi dan menggunakan air sisa istrinya, baik dalam keadaan junub ataupun tidak; Hal ini berpegang pada dua hadits di atas, yaitu hadits ke-8 dan ke-9. Pendapat ini menjadi pilihan Imam Bukhari, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Barri. Hanya saja dalam pendapat ini, mensyaratkan bahwa jika istrinya belum selesai dari mandinya, dan suaminya langsung menyusulnya/mandi bersama. 
 
2) Memakruhkan seorang laki-laki mandi ataupun berwudhu menggunakan air sisa istrinya yang mandi dalam keadaan junub; Pendapat ini adalah pendapat Imam Ibrahim An-Nakha'i. Mengenai pendapat ini al-Hafiz Ibnu al-Mundzir menyebutkan bahwa hanya Imam Ibrahim An-Nakha'i sendiri yang berpendapat seperti ini.

3) Tidak memperbolehkan mandi ataupun berwudhu dengan sisa air dari istri yang mandi dalam keadaan haidh; Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Asy-Sya`bi, dan Al-Auza`i.

4) Diperbolehkan mandi dengan sisa air yang telah digunakan oleh istri yang mandi dalam keadaan junub ataupun tidak, jika air tersebut banyak, tidak memperbolehkannya jika air tersebut sedikit. Pendapat ini adalah pendapat yang disampaikan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Barri. Ana katakan bahwa ini adalah pendapat yang ana pilih dalam hal ini.


10- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
وَفِي لَفْظٍ لَهُ: { فَلْيُرِقْهُ .
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: { أُخْرَاهُنَّ, أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ }.

"Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,"Bersihkanlah wadah salah seorang di antara kalian jika dijilati oleh anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, dan salah satunya dengan menggunakan tanah." Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dalam redaksi yang lain,"Dengan menggunakan daun-daun."
Dalam redaksi riwayat Imam Tirmidzi,"Selainnya, atau salah satunya menggunakan tanah."


11- وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ -فِي اَلْهِرَّةِ-: { إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ, إِنَّمَا هِيَ مِنْ اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ. وَابْنُ خُزَيْمَةَ.
"Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda mengenai kucing,"Sesungguhnya ia hanyalah binatang yang berkeliaran di antara kalian."
Diriwayatkan oleh Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.

12- وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ( قَالَ: { جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ ( فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ ( بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ; فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ. } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

"Dari Anas bin Malik, ia berkata,"Suatu ketika datanglah seorang Arab Badui dan kencing di salah satu sudut mesjid, maka orang-orang pun membentaknya, dan Nabi SAW pun mencegah mereka. Ketika orang tersebut telah selesai dari buang air kecilnya, Nabi SAW memerintahkan untuk membawa air dengan timba yang penuh dan kemudian menyiramnya". Muttafaq `alaih (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).


13- وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ } أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَفِيهِ ضَعْفٌ.

"Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda,"Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah." Dua bangkai yaitu bangkai ikan dan belalang. Dua darah yaitu limpa dan hati."
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya terdapat kelemahan.


14- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { إِذَا وَقَعَ اَلذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ, ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ, فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً, وَفِي اَلْآخَرِ شِفَاءً } أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ.
وَأَبُو دَاوُدَ, وَزَادَ: { وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ اَلَّذِي فِيهِ اَلدَّاءُ }.

"Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,"Jika seekor lalat jatuh dalam air minum salah seorang di antara kalian, hendaklah ia menenggelamkannya lalu mengangkatnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat obat." Dalam riwayat yang lain,"terdapat penyembuh/penawar." Diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Dalam riwayat Abu Dawud terdapat tambahan redaksi,"Karena di dalam salah satu sayapnya terdapat obat."


15- وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ ( قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ ( { مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ.

"Dari Abu Waqid al-Laitsy, Nabi SAW bersabda,"Apa-apa yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka ia termasuk bangkai."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, rdaksi ini adalah menurut riwayat Imam Tirmidzi dan beliau meng-hasan-kannya.

Inilah 15 buah hadits yang disebutkan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitab Bulugh al-Maram, Kitab Thaharah, bab air. Insya Allah bersambung ke bab wadah.

 Bandung, 17 April 2013/6 Jumadil Akhir 1434 H Pkl.23.16

Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah

Aswin Ahdir Bolano


Post a Comment for "Kitab Thaharah/Bab Air"