Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kesalahan yang sering diabaikan dalam Shalat

Kesalahan dalam sholat 

Kesalahan yang sering diabaikan dalam Shalat

Bismillahirrahmanirrahim………………

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menganugerahkan iman dan islam kepada kita, lalu memperkuatnya dengan visi dan komitmen di jalan dakwah. Semoga Allah SWT menjadikan kita, pasangan hidup kita, keluarga dan keturunan kita sebagai orang-orang yang senantiasa berusaha berkontribusi pada perbaikan dan pencerahan masyarakat di manapun kita berada melalui jalan dakwah sesuai dengan bidang yang kita geluti. Shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW, sebagai manusia agung panutan dan contoh kita semua, semoga Allah SWT, berkenan mengampuni segala dosa dan kesalahan kita, yang kecil ataupun yang besar, yang terang-terangan ataupun tersembunyi, dan semoga Allah SWT berkenan mempertemukan kita dengan Rasulullah SAW di surga-Nya….amien…


Risalah ringkas ini saya persembahkan untuk kaum muslimin pada umumnya dan para aktivis dakwah pada khususnya. Risalah ini juga merupakan bentuk tanggungjawab moral dan usaha penyebaran ilmu dan sunnah Rasulullah SAW yang umumnya kurang diketahui oleh kaum muslimin pada saat ini, khususnya dalam bab shalat. Risalah ini adalah rangkuman kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh kaum muslimin yang saya temui di berbagai daerah, termasuk tidak jarang dilakukan pula oleh para aktivis dakwah sendiri, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita semangat untuk terus memperbaharui pengetahuan kita mengenai syariat yang mulia ini.

Adapun kekeliruan-kekeliruan yang sering dilakukan dalam bab shalat tersebut adalah :

1) Shalat wajib ataupun sunnat tanpa sutrah (pembatas);

Sutrah atau pembatas shalat adalah sebuah pembatas yang berbentuk sebuah benda dalam bentuk apapun, yang diletakkan di sebelah arah kiblat bagi orang yang shalat. Tujuan sebenarnya dari sutrah adalah untuk menjadi pembatas bagi seseorang dengan orang-orang yang berlalu  dihadapannya ketika ia shalat. Mengenai perintah shalat dengan menggunakan sutrah pembatas di depan tempat shalat, Rasulullah SAW bersabda:

عن أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا »

"Dari Abu Said al-Khudri, ia berkata, Rasulullah SAW. Bersabda,"Jika salah seorang di antara kamu melaksanakan shalat, maka hendaklah ia shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas), dan hendaklah ia mendekat kepada sutrah itu.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazaq, Al-Hakim, al-Thabrani, Ibnu Khuzaimah, al-Baihaqi, dan al-Bazzar (semoga Allah merahmati mereka semua dan membalas jasa-jasa mereka dalam menjaga hadits-hadits Rasulullah SAW). Berkenaan dengan derajat hadits ini, Syaikh al-Albani (semoga Alah merahmati beliau) berpendapat bahwa derajatnya adalah Hasan Shahih. Al-Hafiz al-Dzahabi dalam komentarnya terhadap kitab al-Mustadrak karya imam al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat yang digunakan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Imam Nawawi (semoga Allah merahmati beliau) dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim mengatakan bahwa perintah shalat dengan menggunnakan sutrah hukumnya sunnat Mua'kkad, yaitu sunnat yang mendapatkan penekanan khusus untuk melakukannya.

Mungkin di antara kaum muslimin ada yang akan bertanya, bagaimanakah bentuk pembatas shalat yang dimaksud…???? 

Saya katakan bahwa Sutrah shalat bisa berbentuk benda apa saja, misalnya tas, buku, shalat di dekat tiang mesjid, atau benda-benda lainya yang diletakkan tepat di depan tempat shalat, yaitu dekat tempat sujud. Jika tidak ingin ribet, maka shalatlah di dekat dinding mesjid, yaitu di shaf paling depan, sehingga tidak perlu memasang benda lain sebagai pembatas.

  
2) Berlalu di hadapan orang yang sedang shalat;

Orang yang berlalu di hadapan orang yang sedang shalat adalah salah satu orang yang sangat dibenci oleh Rasulullah SAW, bahkan beliau pernah bersabda dengan ancaman yang sangat keras:

عن أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قال : - قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة . ولا يدع أحدا يمر بين يديه . فإن جاء أحد يمر فليقاتله . فإنه شيطان.

"Dari Abu Said al-Khudri, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,"Jika salah seorang di antara kamu melaksanakan shalat, maka hendaklah ia shalat dengan menggunakan sutrah, dan janganlah ia membiarkan seorangpun yang berlalu di hadapannya, jika datang seseorang yang berlalu di hadapannya (setelah ia memasang sutrah) maka hendaklah ia membunuhnya, karena sesungguhnya ia adalah syaitan.

Hadits Shahih. Imam al-Suyuti (semoga Allah merahmati beliau) berkata dalam kitabnya Jami`u al-Jawami` bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi, yang semuanya dari Abu Said al-Khudri. 

Imam an-Nawawi –semoga Allah merahmati beliau- dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim mengatakan bahwa perintah membunuh orang yang berlalu di hadapan orang yang shalat  dalam hadits di atas tidak dimaknai secara langsung. Akan tetapi ia adalah ta'kid  (penekanan) yang menunjukkan agar orang tersebut dicegah dengan sekeras mungkin. Hal senada juga dikatakan oleh Imam al-Zarqani dalam kitabnya Syarah al-Muwattha'


4) Ruku` dengan buru-buru saat imam sudah i`tidal (bangun dari ruku`) bagi yang masbuq;

Sering kita temukan di tengah masyarakat ketika pelaksanaan shalat berjamaah sangat banyak yang masbuq (terlambat) rakaat pertama dan mendapati imam sudah bangun dari ruku`, mereka pun kemudian terburu-buru melakukan ruku` dengan sangat cepat dan mengejar agar i`tidalnya bersama dengan imam. Dalam hal ini, Imam as-Syafi`I –semoga Allah merahmati beliau- berfatwa dalam kitab fenomenalnya yang berjudul Kitab al-Umm, yaitu sebuah kitab yang merangkum berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh Imam As-Syafi`I, beliau mengatakan bahwa jika seandainya seseorang terlambat dalam shalat dan mendapati imam sedang ruku` kemudian mengikuti ruku`nya imam, maka raka'at tersebut dianggap sempurna baginya (tidak dianggap masbuq pada raka'at tersebut). Jika seandainya seseorang mendapati imam telah bangun dari ruku` (I`tidal) maka raka`at tersebut tidak terhitung lagi baginya (ia dianggap masbuq).


5) Dua imam dalam satu shalat wajib bagi yang masbuq

Salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh kaum muslimin ketika masbuq mengikuti shalat berjamaah adalah menjadikan kembali sesama jamaah masbuq sebagai imam pada shalat lanjutannya. Dalam hal ini telah selesai telaah saya terhadap asal mula kitab yang menyebutkan hal ini, namun belum ada satu pun kitab-kitab ulama yang menyebutkannya. Saya berkesimpulan bahwa hal ini masih dipertanyakan status hukumnya. Dalam hadits-hadits yang shahih, jika seseorang masbuq, maka ia hanya diperintahkan untuk menambah jumlah rakaatnya yang tertinggal dengan sendiri, tidak dengan menjadikan sesama masbuq sebagai imam kembali dalam shalat yang sama. Perlu juga kita ketahui bersama bahwa tidak ada dua imam dalam satu shalat yang sama, kecuali ketika terjadi udzur mendadak pada imam pertama, sebagaimana yang sudah difahami bersama.   

Berkaitan dengan tatacara shalat bagi yang masbuq, terdapat beberapa hadits yang terkenal, yaitu:

a.       Menjadikan salah seorang jamaah yang telah selesai shalat dan tidak masbuq sebagai makmum.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ ، عَنْ سُلَيْمَانَ ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، أَنَّ رَجُلاً دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ ؟ . فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ.

"Menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja`far, menceritakan kepada kami Sa`id, dari Sulaiman, dari al-Mutawakkil, dari Abu Sa`id al-Khudri, bahwa seorang laki-laki memasuki mesjid, sedangkan Rasulullah SAW telah selesai shalat bersama para sahabatnya, maka beliau SAW bersabda,"Barangsiapa yang ingin bersedekah terhadap orang ini, maka hendaklah shalat kembali bersamanya (dengan niat shalat sunnat)."

Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abdurrazaq –semoga Allah merahmati keduanya-.

b.      Mengikuti rakaat yang sedang berlangsung bersama imam, lalu menyempurnakan kekurangannya ketika imam telah selesai shalat, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Mas'ud yang disebutkan dalam kitab Ma`rifah al-Sunan wa al-Atsar karya al-Baihaqi –semoga Allah merahmati beliau-.
Semoga tulisan ringkas ini membawa manfaat untuk kaum muslimin, dan semoga Allah SWT menanamkan kecintaan ke dalam hati kita, keluarga dan keturunan kita, terhadap ilmu, amal, dan juga dakwah kepada syariat yang mulia ini. Wallahu A`lam

Selasa, 25 Juni 2013 Pkl.14.57 WITA (Waktu Indonesia Tengah)
Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano





Post a Comment for "Kesalahan yang sering diabaikan dalam Shalat "