Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ushul Isyrin (20 Prinsip Dasar Islam)

20 Prinsip Dasar Islam

Ushul Isyrin
(20 Prinsip Dasar Islam)




1. Islam adalah system yang menyeluruh, menyentuh seluruh aspek kehidupan. Ia adalah Negara dan tanah air, pemerintahan dan umat. Akhlaq dan kekuatan, kasih saying dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu  dan peradilan, materi dan sumber daya alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih.

2. Al-qur’an yang mulia dan sunah Rasul yang suci adalah tempat kembali setiap muslim untuk memahami hukum-hukum islam. Ia harus memahami Al-Qur’an sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa takalluf (memaksakan diri dan akal) dan ta’assuf (serampangan/sembarangan). Selanjutnya ia memahami sunah yang suci melalui rijalul hadits (periwayat hadits) yang terpercaya.



3. Iman yang tulus, ibadah yang benar, dan mujahadah (kesungguhan beribadah) adalah cahaya dan kenikmatan yang ditanamkan Allah ke dalam hati hamba-Nya yang Dia kehendaki. Sedangkan ilham, lintasan perasaan, ketersingkapan rahasia alam, dan mimpi bukanlah bagian dari hokum-hukum syariat. Ia bisa juga dianggap sebagai dalil dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum-hukum agama dan teks-teksnya.

4. Jimat, mantera, guna-guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan perkara ghaib, dan semisalnya merupakan sebuah kemungkaran yang harus diperangi, kecuali bacaan-bacaan yang dari ayat Al-Qur’an atau ada riwayat dari Nabi SAW.

5. Pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada teks hukumnya, tentang sesuatu yang mengandung beragam penafsiran, dan tentang sesuatu yang membawa kemashlahatan (kebaikan) umum, bias diamalkan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah umum syariat. Ia mungkin berubah seiring dengan perubahan kondisi, situasi, dan tradisi setempat. Yang paling prinsip, ibadah itu diamalkan dengan kepasrahan total tanpa mempertimbangkan makna. Sedangkan dalam urusan selain ibadah (adat istiadat) maka harus mempertimbangkan maksud dan tujuannya.

6. Setiap orang boleh diambil atau ditolak pendapatnya, kecuali Nabi SAW. Setiap yang datang dari kalangan salaf dan sesuai dengan kitab dan sunah, kita terima. Jika tidak sesuai dengannya, maka kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya lebih utama untuk diikuti. Namun demikian, kita tidak boleh melontarkan kepada orang-orang yang kita berbeda pendapat dengannya, kata-kata caci maki dan celaan. Kita serahkan saja kepada niat mereka, dan biarlah mereka dengan amal-amalnya.

Semangat Keislaman 5 Pemain Sepak bola dunia

7. Setiap muslim yang belum mencapai kemampuan menelaah terhadap dalil-dalil hokum furu’ (cabang agama), hendaklah mengikuti pemimpin agama. Meskipun demikian, alangkah baiknya bersamaan dengan sikap mengikutinya ini, ia berusaha semampu yang ia lakukan untuk mempelajari dalil-dalilnya. Hendaknya ia menerima setiap masukan yang disertai dalil, selama ia percaya dengan kapasitas orang yang memberi masukan itu. Hendaknya juga ia menyempurnakan kekurangannya dalam hal ilmu pengetahuan, jika ia termasuk orang yang pandai, hingga mencapai derajat penelaah.

8. Khilaf dalam masalah fiqih furu’ (cabang) hendaknya tidak menjadi factor pemecah belah agama, tidak menyebabkan permusuhan, dan tidak menyebabkan kebencian. Setiap Mujtahid mendapatkan pahalanya. Sementara itu, tidak ada larangan melakukan studi ilmiah yang jujur terhadap persoalan khilafiyah (yang diperselisihkan) itu, dalam naungan kasih saying dan saling membantu karena Allah untuk menuju kepada kebenaran. Semua itu tanpa melahirkan sikap egois dan fanatic.

9. Setiap masalah yang amal tidak dibangun di atasnya, sehingga menimbulkan perbincangan yang tidak perlu, adalah kegiatan yang dilarang secara syar’i. Misalnya memperbincangkan masalah yang tidak benar-benar terjadi, atau mengenai makna ayat-ayat Al-Qur’an yang kandungan maknanya tidak difahami oleh akal pikiran, atau masalah perbandingan keutamaan dan perselisihan yang terjadi di antara para sahabat Nabi SAW, padahal masing-masing memiliki keutamaan sebagai sahabat Nabi SAW dan pahala niatnya. Dengan ta’wil (menafsiri baik perilaku sahabat), kita terlepas dari persoalan.

10. Ma’rifah kepada Allah dengan sikap tauhid dan penyucian Dzat-Nya adalah setinggi-tinggi tingkatan aqidah islam. Sedangkan mengenai ayat-ayat dan hadits-hadits shahih tentangnya, serta berbagai keterangan mutasyabihat (yang tidak ada penjelasannya) yang berhubungan dengannya, kita cukup mengimaninya sebagaimana adanya, tanpa ta’wil dan ta’thil, tidak juga memperuncing perbedaan yang terjadi di antara para ulama. Kita mencukupkan diri dengan keterangan yang ada, sebagaimana Nabi SAW, dan para sahabatnya mencukupkan diri dengannya.

Karel Abraham Pembalap Muslim GP 2017

11. Setiap bid’ah dalam agama Allah yang tidak ada pijakannya tetapi dianggap baik oleh hawa nafsu manusia, baik berupa penambahan maupun pengurangan, adalah kesesatan yang wajib diperangi dan dihancurkan dengan menggunakan sarana yang sebaik baiknya, yang tidak justru menimbulkan bid’ah lain yang lebih parah.

12. Perbedaan pendapat dalam masalah bid’ah idhafiyah, bid’ah tarkiyah, dan iltizam terhadap ibadah mutlaqah, adalah perbedaan dalam masalah fiqih. Setiap orang mempunyai pendapat sendiri. Namun tidak mengapa jika dilakukan penelitian untuk mendapatkan hakekatnya dengan dalil dan bukti-bukti.
13. Cinta kepada orang-orang shaleh, memberikan penghormatan kepada mereka, dan memujinya karena perilaku baiknya adalah bagian dari taqarub kepada Allah swt. Sedangkan para wali adalah mereka yang disebut dalam firman-Nya :”Yaitu orang-orang yang beriman dan bertaqwa.” Karamah pada mereka itu benar terjadi jika memenuhi syarat-syarat syar’inya. Itu semua dengan suatu keyakinan bahwa mereka tidak memiliki madharat dan manfaat bagi dirinya, baik ketika masih hidup maupun setelah mati, apalagi terhadap orang lain.

14. Ziarah kubur, kubur siapapun, adalah sunah yang disyariatkan dengan cara-cara yang diajarkan oleh Rasul SAW. Akan tetapi meminta pertolongan kepada penghuni kubur, siapapun mereka, berdoa kepadanya, memohon pemenuhan hajat, baik dari jarak dekat maupun kejauhan, bernadzar untuknya, membangun kuburnya, menutupinya dengan satir, memberikan penerangan, mengusapnya untuk mendapatkan berkah, bersumpah dengan selain Allah, dan segala sesuatu yang serupa dengannya adalah bid’ah besar yang wajib diperangi. Jangan pula mencari pembenaran terhadap berbagai perilaku itu, demi menutup fitnah yang lebih parah lagi.

Manfaat Membaca Al-Qur'an Bagi Kesehatan Mata & Otak

15. Doa apabila diiringi dengan tawasul kepada Allah dengan salah satu mahluk-Nya adalah perselisihan furu’ menyangkut tata cara berdoa, bukan termasuk masalah aqidah.

16. Istilah keliru yang sudah mentradisi tidak akan mengubah hakekat hokum syar’inya. Akan tetapi ia harus disesuaikan dengan maksud dan tujuan syariat itu dan kita berpatokan dengannya. Di samping itu, kita harus berhati-hati terhadap istilah yang menipu, yang sering digunakan dalam pembahasan masalah dunia dan agama. Ibrah itu ada pada esensi di balik suatu nama, bukan pada nama itu sendiri.

17. Aqidah adalah pondasi segala aktivitas, dan aktivitas hati lebih penting dari aktivitas fisik. Namun usaha untuk menyempurnakan keduanya merupakan merupakan tuntutan syariat, meskipun kadar masing-masingnya berbeda.

18. Islam itu membebaskan akal pikiran, menghimbaunya untuk melakukan telaah terhadap alam, mengangkat derajat ilmu dan ulamanya sekaligus, serta menyambut hadirnya segala sesuatu yang melahirkan mashlahat dan manfaat.”Hikmah adalah barang hilang milik orang beriman. Barangsiapa yang mendapatkannya, ia adalah orang yang paling berhak atasnya.”

19. Pandangan syar’I dan pandangan logika memiliki wilayah masing-masing yang tidak dapat saling memasuki secara sempurna. Namun demikian, keduanya tidak pernah berbeda dalam masalah yang qath’i. Hakekat ilmiah yang benar tidak mungkin bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat yang tsabit. Sesuatu yang zhanni harus ditafsirkan sesuai dengan yang qath’i. Jika yang berhadapan adalah dua hal yang sama-sama zhanni, maka pandangan syar’I lebih utama untuk diikuti, sampai logika mendapatkan legalitas kebenarannya atau gugur sama sekali.

20. Kita tidak mengkafirkan seorang muslim yang telah mengikrarkan dua kalimat syahadat, mengamalkan kandungannya, dan menunaikan kewajiban-kewajibannya, baik karena lontaran pendapat maupun karena kemaksiatannya, kecuali jika ia mengatakan kata-kata kufur, mengingkari sesuatu yang telah diakui sebagai bagian penting dari agama, mendustakan Al-Qur’an secara terang-terangan, menafsirkannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, atau berbuat sesuatu yang tidak mungkin ditafsirkan kecuali dengan tindakan kufur.

Cerpen Islami : Hidayah untuk sahabat

 Bolano, Ahad, 29 Oktober 2017/9 Safar 1439 H Pkl.03.49 Dini hari

Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano


           

Post a Comment for "Ushul Isyrin (20 Prinsip Dasar Islam)"