Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

5 Kemudahan Dalam Ibadah Bagi Ibu Hamil

Hamil merupakan suatu kondisi dimana seorang perempuan mengandung seorang anak atau pun calon bayinya. Kondisi hamil pada seorang perempuan seringkali disertai dengan kondisi kesehatan tubuh yang terganggu dan sangat mengganggu sehingga menimbulkan kesulitan tersendiri dalam melaksanakan berbagai ibadah. Dalam hukum islam, terdapat kaidah yang menyatakan bahwa setiap masalah dan kesulitan dalam pelaksanaan suatu ibadah, maka akan menyebabkan lahirnya kemudahan hukum dan ibadah dalam ibadah tersebut, demikian pula bagi seorang ibu hamil.

Kemudahan Ibadah Ibu Hamil

Kemudahan dan keringanan dalam ibadah bagi seorang ibu hamil | Gambar: Pixabay

 .

 Berikut ini akan dibahas berbagai kemudahan dalam ibadah yang secara khusus bagi seorang ibu hamil.

  • 1. Mengganti Wudhu dengan Tayamum

Salah satu kondisi yang paling sering dialami oleh seorang ibu hamil adalah merasa sangat kedinginan saat bersentuhan dengan air. Hal ini membuat sebagian ibu hamil merasakan kesulitan saat akan berwudhu ketika hendak melaksanakan shalat. Dalam kondisi seperti ini, seorang ibu hamil dapat mengganti wudhunya dengan melaksanakan tayamum. yaitu dengan menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudhu, yang biasanya menempel pada benda-benda disekitar kamar tidur yang mudah dijangkau. Misalnya pada dinding, lemari, dan lain sebagainya.

Adapun cara bertayamum adalah sebagai berikut:

  • 1) Niat; menyengaja melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu, dapat pula dengan disertai bacaan niat yang dapat anda temukan dengan mudah dalam buku tuntunan shalat atau pun kunci ibadah. Yaitu:
"Nawaitu at-tayammuma listibahatis shalati fardhan lillahi ta'aala".
  • 2) Menempelkan kedua telapak tangan pada debu yang terdapat pada dinding dan lain-lain. Hal ini dilakukan sekali saja.
  • 3) Mengusapkan debu tersebut pada muka sekali, kemudian langsung saling mengusapkan kedua telapak dan punggung tangan kiri dan kanan, dengan mendahulukan yang kanan sampai pergelangan tangan. Dapat pula melakukan usapan sampai dengan siku-siku pada kedua belah tangan.


  • 2. Mengganti Mandi Junub dengan Tayamum

Selain wudhu, mandi merupakan salah satu hal yang berat bagi seorang wanita hamil. Kondisi badan yang merasakan dingin, mual, sakit kepala, panas demam, dan suhu tubuh yang tidak menentu menyebabkan seorang ibu hamil merasa sangat kesulitan jika harus mandi. Apalagai jika mandi tersebut adalah mandi junub yang mengharuskan basahnya seluruh bagian tubuh dan rambut, sebelum melaksanakan ibadah malam seperti shalat subuh.

Kondisi ini menyebabkan seorang ibu hamil sudah memenuhi syarat untuk mengganti mandi junubnya dengan tayamum, sebab hubungan suami istri bisa saja dan bahkan seringkali terjadi meskipun sang istri dalam keadaan hamil dan takut terkena air. Selain itu pula, masa hamil merupakan masa yang sangat panjang yaitu sembilan bulan atau lebih sedikit.


Baca Juga:

4 Anggota Wudhu Yang Wajib Dibasuh Sempurna Saat Wudhu


  • 3. Shalat dalam Keadaan Duduk, Bersandar, atau pun Berbaring

Shalat dalam keadaan berdiri merupakan salah satu kesulitan tersendiri bagi seorang wanita hamil, khususnya saat ia mengalami pusing atau pun saat usia kandungannya sudah semakin tua dan membesar. Pada kondisi ini, seorang ibu hamil sudah diperbolehkan untuk shalat dalam keadaan duduk, bersandar, atau pun berbaring, sesuai dengan kondisi mana yang paling mudah ia lakukan.

Adapun cara shalat dalam keadaan duduk adalah sebagai berikut:

  • 1) Memilih posisi duduk yang nyaman dan dianggap paling mudah; Duduk untuk shalat ini dapat dilakukan di lantai, tempat tidur atau kasur, dan bahkan dapat pula menggunakan kursi jika memang dibutuhkan.
  • 2) Arahkan tempat duduk ke arah kiblat;
  • 3) Lakukan takbiratul ihram sampai salam sebagaimana biasanya;
  • 4) Ganti gerakan ruku dengan membungkukkan badan atau menundukkan kepala.
  • 5) Jika anda shalat dalam keadaan duduk di lantai dan mampu melakukan sujud seperti biasa, maka lakukan sujud seperti biasanya. Namun jika hal itu terasa sulit, maka gantilah sujud dengan cara menundukkan kepala yang lebih ke bawah dari ruku. 

Perlu anda ingat bahwa antara ruku dan sujud haruslah diberikan perbedaan yang jelas dari gerakannya, jika anda melakukan ruku dengan membungkukkan badan, maka sujudlah dengan lebih membungkukkan badan. Jika gerakan ruku dilakukan dengan menundukkan kepala, maka gerakan sujud dilakukan dengan gerakan yang lebih menunduk dari sujud.

Adapun cara untuk melakukan shalat dalam keadaan berbaring adalah sebagai berikut:

  • 1) berbaringlah terlentang dengan menjulurkan kaki ke arah kiblat, dan dengan meninggikan bantal.
  • 2) Lakukan takbir sebagaimana biasanya.
  • 3) Gantilah ruku dan sujud dengan isyarat menundukkan kepala seperti pada shalat dalam keadaan duduk.


  • 4. Menggabungkan Shalat

Kondisi sakit tidak menentu menyebabkan seorang ibu hamil dapat menggabungkan sekaligus meringkas shalat wajib yang ia lakukan. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

  • 1) Meringkas shalat dzuhur menjadi dua rakaat saja, lalu salam dan berdiri kembali dan bertakbir untuk shalat ashar dua rakaat. Jika penggabungan shalat ini dilakukan pada waktu ashar, maka yang dilaksanakan terlebih dahulu adalah shalat ashar dua rakaat, kemudian melaksanan shalat dzuhur dua rakaat.
  • 2) Apabila yang dilaksanakan adalah shalat magrib, maka ia tetap dilaksanakan tiga rakaat sampai salam, lalu berdiri kembali dan takbir untuk melaksanakan shalat isya dua rakaat. Perlu diketahui bahwa shalat magrib tidak bisa dikurangi rakaatnya, meskipun saat meringkas atau pun menggabungkannya dengan shalat isya.

Adapun untuk shalat subuh, maka ia tidak dapat dipindahkan atau pun digabungkan dengan shalat manapun, serta tidak dapat pula dikurangi rakaatnya.


5. Mengganti Puasa Ramadhan Dengan Membayar Fidyah

Salah satu ibadah yang perlu kehati-hatian untuk menjalankannya bagi seorang ibu hamil adalah puasa ramadhan. Jika seorang wanita hamil berkeinginan menjalankan ibadah puasa, maka sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan praktisi kesehatan terdekat di lingkungannya, misalnya bidan desa atau  pun poskesdes dan  puskesmas. Meskipun demikian, seorang ibu hamil dapat memilih membayar fidyah sebagai pengganti puasanya.

Besaran fidyah jika dirupiahkan berkisar antara 5.000 hingga 15.000 rupiah per harinya, sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi pembayarnya dikalikan dengan jumlah hari puasa yang tidak terlaksanakan. Contohnya sebagai berikut:

 Seorang ibu hamil memutuskan untuk tidak berpuasa selama 30 hari atau satu bulan penuh karena kondisi kandungan dan kesehatannya tidak memungkinkan. Maka besaran fidyah yang harus dibayarkannya adalah:

5.000 x 30 hari = 150.000.

Fidyah dilakukan pula jika seorang ibu hamil telah melahirkan dan masuk masa nifas maupun menyusui anaknya.

Sebagai pelengkap, silahkan simak video saya berikut ini!



Post a Comment for "5 Kemudahan Dalam Ibadah Bagi Ibu Hamil"