Sentuhan laki-laki dan Perempuan batalkan wudhu..???
Sentuhan suami istri batalkan wudhu ?
Menyentuh Istri setelah wudhu
Menyentuh Istri setelah wudhu
Suatu ketika, ana menerima pertanyaan melalui inbox fb, pertanyaan
tersebut berbunyi:
assalam.. afwan akh aswin ada yg mau ana tanyakan, kalo hadits
shohihnya tentang bersentuhnya kulit laki2 dan perempuan yg bukan muhrim itu
membatalkan wudhu ataw tidak? tolong dituliskan haditsnya ya., Jzk
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah SWT yan telah
menjadikan kita sebagai seorang muslim yang beriman, shalawat dan salam kepada
Rasulullah SAW.
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, ana
harus katakan bahwa tidak ada hadits yang menjelaskan mengenai bersentuhan
kulit laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu'. Hanya saja, dalam
pertanyaan di atas, ana juga ingin sampaikan bahwa ada beberapa konteks yang
berbeda dalam hal ini yang melahirkan hukum yang berbeda pula, yaitu:
1) Bersentuhannya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,
meskipun tanpa syahwat; maka hal ini tidak dibolehkan, karena Rasulullah SAW
sendiri tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya. Dalam hal
ini, semua ulama bersapakat atasnya. Wudhu dalam hal ini sudah pasti batal,
karena sudah memasuki bab dosa kecil, kecuali dalam keadaan darurat.
2) Bersentuhannya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dengan
syahwat; Dalam hadits, hal seperti ini
dihukumi sebagai perbuatan zina, dan dalam hal ini bahasannya bukan merupakan
bahasan dalam bab thaharah/bersuci lagi, karena sudah masuk ke dalam bab dosa.
Sudah tentu hal ini sangat membatalkan wudhu.
3) Bersentuhannya laki-laki dan perempuan yang sudah sah (sudah
nikah), maka dalam hal ini ada dua pendapat, yaitu:
Pertama, jika bersentuhannya dengan syahwat, maka hal ini membatalkan wudhu.
Kedua, jika bersentuhannya tidak dengan syahwat, dan hanya sebatas
ungkapan cinta, berupa pelukan, ciuman sayang, dan sebagainya, maka hal ini
tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah SAW pernah melakukannya.
Dalam hal ini, Imam Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits:
عَنْ عُرْوَةَ ، عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ، ثُمَّ خَرَجَ
إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ، قَالَ : قُلْتُ : مَنْ هِيَ إِلاَّ أَنْتِ ؟
فَضَحِكَتْ.
"Dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW
pernah mencium sebagian istrinya, kemudian beliau keluar untuk menunaikan
shalat tanpa berwudhu' kembali. Urwah berkata,"Aku berkata kepada
Aisyah,"Siapakah lagi yang beliau SAW cium, kecuali (aku menduga bahwa)
orang tersebut adalah engkau." Maka Aisyah tertawa mendengarnya.
Hadits ini adalah hadits yang bermasalah
dalam sanadnya, namun diterima dan digunakan dalam hujjah matannya. Berkaitan
dengannya, Imam Tirmidzi berkata bahwa para ahli ilmu yang terdiri dari para
sahabat Nabi SAW, tabi'in, di antaranya yaitu Sufyan al-Tsauri dan sebagian
besar ulama daerah Kuffah memegang pendapat bahwa mencium istri tidaklah
membatalkan wudhu.
Berbeda dengan pendapat di atas, Imam Malik,
Imam al-Auza`I, Imam Syafi'I, Imam Ahmad, dan Imam Ishak bin Rahawaih justru
berpendapat bahwa mencium istri mengharuskan berwudhu.
Perselisihan dalam hal ini, sebenarnya hanya
bermula dari perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai tafsir surat An-Nisa
ayat 43 yang berbunyi:
وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ
لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
"Dan jika kamu sakit, dalam perjalanan, atau datang dari
jamban (tempat buang air), atau kamu menyentuh wanita, dan
kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang murni lagi
baik."
Akan tetapi, ana tidak perlu menyebutkan
perbedaan pendapat yang terjadi itu di sini, karena ana khawatir hanya akan
membuat bingung. Cukuplah antum/antunna menyimak tiga point pendapat yang sudah
ana sebutkan di atas, karena pendapat-pendapat tersebut adalah kesimpulan dari
telaah akhir ana dalam masalah ini.
Semoga bermanfaat……………
Bandung, Kamis 2 Mei 2013/21 Jumadil Tsani 1434 H, Pkl.01.27 dini
hari
Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano
Referensi:
Sunan Tirmidzi
Sunan Abu Dawud
Tafsir al-Thabari Ibnu jarir
(Semoga Allah SWT merahmati mereka semua)
Posting Komentar untuk "Sentuhan laki-laki dan Perempuan batalkan wudhu..???"