Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sentuhan laki-laki dan Perempuan batalkan wudhu..???

Sentuhan suami istri batalkan wudhu ?
Menyentuh Istri setelah wudhu

Suatu ketika, ana menerima pertanyaan melalui inbox fb, pertanyaan tersebut berbunyi:
assalam.. afwan akh aswin ada yg mau ana tanyakan, kalo hadits shohihnya tentang bersentuhnya kulit laki2 dan perempuan yg bukan muhrim itu membatalkan wudhu ataw tidak? tolong dituliskan haditsnya ya., Jzk



Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah SWT yan telah menjadikan kita sebagai seorang muslim yang beriman, shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW.

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, ana harus katakan bahwa tidak ada hadits yang menjelaskan mengenai bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu'. Hanya saja, dalam pertanyaan di atas, ana juga ingin sampaikan bahwa ada beberapa konteks yang berbeda dalam hal ini yang melahirkan hukum yang berbeda pula, yaitu:

1) Bersentuhannya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, meskipun tanpa syahwat; maka hal ini tidak dibolehkan, karena Rasulullah SAW sendiri tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya. Dalam hal ini, semua ulama bersapakat atasnya. Wudhu dalam hal ini sudah pasti batal, karena sudah memasuki bab dosa kecil, kecuali dalam keadaan darurat.

2) Bersentuhannya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dengan syahwat; Dalam hadits,  hal seperti ini dihukumi sebagai perbuatan zina, dan dalam hal ini bahasannya bukan merupakan bahasan dalam bab thaharah/bersuci lagi, karena sudah masuk ke dalam bab dosa. Sudah tentu hal ini sangat membatalkan wudhu. 

3) Bersentuhannya laki-laki dan perempuan yang sudah sah (sudah nikah), maka dalam hal ini ada dua pendapat, yaitu:
Pertama, jika bersentuhannya dengan syahwat, maka hal ini membatalkan wudhu.
Kedua, jika bersentuhannya tidak dengan syahwat, dan hanya sebatas ungkapan cinta, berupa pelukan, ciuman sayang, dan sebagainya, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah SAW pernah melakukannya.

Dalam hal ini, Imam Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits:

عَنْ عُرْوَةَ ، عَنْ عَائِشَةَ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ، قَالَ : قُلْتُ : مَنْ هِيَ إِلاَّ أَنْتِ ؟ فَضَحِكَتْ.

"Dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW pernah mencium sebagian istrinya, kemudian beliau keluar untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu' kembali. Urwah berkata,"Aku berkata kepada Aisyah,"Siapakah lagi yang beliau SAW cium, kecuali (aku menduga bahwa) orang tersebut adalah engkau." Maka Aisyah tertawa mendengarnya.

Hadits ini adalah hadits yang bermasalah dalam sanadnya, namun diterima dan digunakan dalam hujjah matannya. Berkaitan dengannya, Imam Tirmidzi berkata bahwa para ahli ilmu yang terdiri dari para sahabat Nabi SAW, tabi'in, di antaranya yaitu Sufyan al-Tsauri dan sebagian besar ulama daerah Kuffah memegang pendapat bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.

  Berbeda dengan pendapat di atas, Imam Malik, Imam al-Auza`I, Imam Syafi'I, Imam Ahmad, dan Imam Ishak bin Rahawaih justru berpendapat bahwa mencium istri mengharuskan berwudhu.

Perselisihan dalam hal ini, sebenarnya hanya bermula dari perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai tafsir surat An-Nisa ayat 43 yang berbunyi:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"Dan jika kamu sakit, dalam perjalanan, atau datang dari jamban (tempat buang air), atau kamu menyentuh wanita, dan kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang murni lagi baik."

Akan tetapi, ana tidak perlu menyebutkan perbedaan pendapat yang terjadi itu di sini, karena ana khawatir hanya akan membuat bingung. Cukuplah antum/antunna menyimak tiga point pendapat yang sudah ana sebutkan di atas, karena pendapat-pendapat tersebut adalah kesimpulan dari telaah akhir ana dalam masalah ini.

Semoga bermanfaat……………

Bandung, Kamis 2 Mei 2013/21 Jumadil Tsani 1434 H, Pkl.01.27 dini hari

Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah

Aswin Ahdir Bolano


Referensi:
Sunan Tirmidzi
Sunan Abu Dawud
Tafsir al-Thabari Ibnu jarir
(Semoga Allah SWT merahmati mereka semua)

Post a Comment for "Sentuhan laki-laki dan Perempuan batalkan wudhu..???"