Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Dropshipper

Halalkah dropshipper ?
Hukum Dropshipper



Beberapa waktu yang lalu, melalui media social, saya mendapat pertanyaan dari para aktivis dakwah, berkaitan dengan bagaimanakah hukum Dropshipper ?  Tulisan ini saya buat khusus untuk menjelaskan jawaban atas pertanyaan tersebut.


Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah SWT, yang menjadikan kita sebagai muslim yang sangat hati-hati dalam urusan muamalah sehari-hari, khususnya dalam bidang jual beli. Shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad SAW. Sebagai qudwah -teladan- kita pada semua hal dalam kehidupan ini.

Dropshipper adalah sebuah system jual beli yang pembeli dan penjualnya, serta pembeli dan calon barang yang dibelinya tidak bertemu secara langsung, dan biasanya hanya melalui iklan dimedia social ataupun situs jual beli online. Dalam Dropshipper/Dropshipping, seorang penjual hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara pihak pembeli dan pemilik barang. Dengan kata lain, seorang Dropshipper adalah orang yang memperoleh keuntungan dengan menjualkan barang milik orang lain, bukan miliknya sendiri.  

20 Prinsip Dasar Islam Syaikh Hasan al-Banna
TOP Artikel

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimanakah hukum system jual beli dengan cara seperti ini ?

Saya katakan bahwa dalam hal ini ada dua pendapat, yaitu :

1. Pendapat yang melarang, dengan alasan bahwa menjual barang yang belum kita miliki adalah terlarang. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut :

“Hakim bin Hizam pernah bertanya kepada Rasulullah SAW:Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, Apakah boleh aku membelikannya dari pasar ? Rasulullah SAW. Menjawab,”Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” 

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.no.3503; An-Nasa’i.no.4613; Tirmidzi.no.1232; Ibnu Majah.no.2187. Syaikh al-Albani mengatakan hadits ini shahih.

Saya katakan : Hadits ini sangatlah tidak tepat jika digunakan untuk menghukumi dropshipper sebagai jual beli terlarang. Hal ini karena hadits ini melarang seorang sahabat untuk menjual sesuatu yang ia sendiri tidak punya, serta tidak memiliki jaringan kenalan atau tempat untuk memperoleh barang tersebut. Berbeda dengan seorang dropshipper yang ia pasti sudah mengetahui bentuk detail barang yang dijualnya tersebut, kualitasnya, warnanya, dan seterusnya, serta ia memiliki jaringan atau tempat untuk mendapatkan barang tersebut.

Isyarat Haraki Dalam Surat al-Buruj Bag.1
TOP Artikel

2. Pendapat yang membolehkan, dan pendapat inilah yang menjadi pilihan saya sebagai penulis. Hal ini karena larangan dalam hadits di atas, ataupun hadits-hadits lainnya yang menjadi dalil bagi orang-orang yang mengharamkan Dropshipper adalah hadits yang berbicara tentang barang dagangan yang mudah rusak, serta sebagian besar haditsnya ialah khusus berbicara tentang bahan makanan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari sebagai berikut:

“Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘Anhu- berkata:”Sesungguhnya barang dagangan yang dilarang oleh Nabi SAW. Untuk dijual sebelum dimiliki ialah bahan makanan.”(Shahih al-Bukhari.no.2135) 

Meskipun Ibnu Abbas berkata pula dalam hadits yang sama:”Dan aku menyamakan barang dagangan yang lain dengan hukum untuk bahan makanan.”(Shahih al-Bukhari.no.2135)  

 Sementara itu, bahan makanan pada zaman nabi SAW. Adalah bahan makanan yang mudah rusak, dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian bagi para pembeli, jika tidak melihatnya terlebih dahulu. 

Bentuk jual beli seperti droshipper juga dinyatakan boleh oleh Imam Ibnu al-Mundzir, sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar:”Adapun Imam Ibnu al-Mundzir, maka beliau menyatakan bahwa larangan menjual barang sebelum memilikinya hanya khusus untuk bahan makanan.(Kitab Fathul Barri.jilid 4.hlm.349) 

8 kisah Inspiratif Pengusaha Sukses Indonesia
Top Artikel

Mungkin akan muncul pula pertanyaan : Apakah boleh kita menjual barang, sementara barang tersebut tidak dilihat langsung bendanya oleh penjual ataupun pembeli, dan hanya bermodalkan foto, gambar ?

Saya katakan: Mari bersama kita simak pendapat para ulama kita yang disebutkan dalam Kitab Mukhtashar Ikhtilaf al-‘Ulama karya Imam at-Thahawi yang diringkas oleh Imam al-Jashash:

-Imam At-Thahawi berkata: Dibolehkan menjual barang yang tidak terlihat langsung bendanya (karena ada ditempat yang lain), meskipun penjual dan pembelinya tidak melihatnya secara langsung (pada saat transaksi).

-Imam al-Hasan bin Hayy berkata : Jika seseorang menjual baju yang ia sendiri belum melihatnya langsung, atau hanya melihatnya sepintas, maka jual belinya sudah diperbolehkan.

-Imam Suwar bin Abdullah berkata : Jual beli seperti itu diperbolehkan. 

Ketika Hati Tak Bisa Mendua
TOP Artikel

Dengan demikian, hukum dropshipper adalah boleh dengan syarat: 1) barang dagangan tersebut bukanlah barang yang mudah rusak, sehingga menimbulkan kerugian pihak pembeli jika tidak melihatnya terlebih dahulu; 2) adanya garansi penggantian/pengembalian barang, jika barang yang dibeli oleh pembeli tersebut terdapat cacat yang membuatnya merasa dirugikan.

   Wallahu A’lam

*Referensi :
-Shahih al-Bukhari
-Sunan Abu Dawud
-Fathul Barri karya al-Hafiz Ibnu Hajar
-Mukhtashar Ikhtilaf al-‘Ulama karya Imam at-Thahawi dan diringkas oleh Imam al-Jashash.

Bolano, Senin-30-Oktober 2017/10 shafar 1439H Pkl.01.32 Dini hari Waktu Indonesia Tengah

Khadim al-Qur’an wa as-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano
  

Post a Comment for "Hukum Dropshipper"