Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Jual Beli Kucing, Hukum Jual Beli Anjing, Hukum Jual Beli Burung, & Hukum Jual Beli Kotoran Hewan

Bismillahirrahmanirrahim....
Segala puji bagi allah swt. Yg telah menjadikan kita sebagai muslim yang perhatian terhadap berbagai hukum dalam agama ini. Salawat dan salam untuk nabi saw. Sebagai teladan kita dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana dalam judul tulisan ini, kita akan membahas bersama beberapa hukum yang sering menjadi pertanyaan berbagai kalangan. Yaitu :

1. Hukum jual beli kucing dan anjing
Berkaitan dengan hal ini, abu zubair menyebutkan bahwa ia bertanya kepada Jabir r.a, tentang menjual anjing dan kucing. Jabir r.a menjawab bahwa Rasul saw. Mencela hal itu. (Muslim.no.1569)
Para ulama kita berkomentar bahwa celaan disini terbagi dua, yaitu boleh tapi makruh untuk menjual kucing, tetapi haram untuk menjual anjing dan memakan hasilnya.

Adapun khusus anjing, Rafi' bin Khadij r.a berkata bahwa ia mendengar Rasul saw. Bersabda : Hasil penjualan anjing itu najis, hasil uang pelacur itu najis, serta hasil membekam orang itu najis. (Muslim.no.1567, 1568)

Para ulama kita berkomentar bahwa yang haram dalam hadits ini adalah uang hasil menjual anjing dan upah pelacur. Sedangkan untuk bekam hukumnya boleh tapi lebih utama ditinggalkan. Hal ini karena nabi saw. Pun pernah minta dibekam dan membayar orang yang membekamnya, sebagaimana yg diriwayatkan oleh imam bukhari dan muslim dari anas bin malik.

Imam ibnu Daqiq al-id berpendapat bahwa kata najis dalam hadits di atas bukanlah kata yang menunjukkan pengharaman mutlak.
Imam ibnu qayyim menyebutkan bahwa khusus untuk tukang bekam, penyebutan najis disini seperti penyebutan najis pada hadits tentang bawang merah dan bawang putih. Sehingga bukan pengharaman mutlak.


2.hukum jual beli burung
Berkaitan dengan hal ini Alhafiz ibnu hajar dalam bulughul maramnya menyebutkan hadits :
Dari abu hurairah r.a, Rasul saw. Bersabda: Allah swt. Berfirman : ada 3 golongan yang aku akan berdebat dengan mereka pada hari kiamat, yaitu seorang muslim yang berkhianat, seorang yang menjual burung dan memakan hasilnya, serta orang yang mempekerjakan orang lain tapi tidak membayar upahnya. (Muslim)

Meskipun saya belum melihat adanya komentar ulama yang mengharamkan jual beli burung, tetapi dengan hadits di atas sebaiknya kita hindari.

3. Hukum jual beli kotoran hewan
Dalam hal ini tidak terdapat hadits khusus tentangnya, tetapi dengan melihat pelarangan pada penjualan barang najis seperti pada penjualan anjing dan tukang bekam di atas, maka dapat kita tarik simpul hukum yang sama dengan profesi tukang bekam. Yaitu makruh karena berkaitan dengan najis. Tetapi boleh dilakukan jika terdapat manfaat yang diperlukan. Sebagaimana kotoran burung walet dan lain sebagainya.

Wallahu a'lam
Bolano, ahad 19 november 2017/30 shafar 1439 H
Pkl.23.20 waktu indonesia tengah
Khadim alqur'an wa assunnah
Aswin ahdir bolano S.Ud
*alumni fak ushuludin jurusan tafsir & hadits
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Referensi:
-shahih bukhari
-shahih muslim
-Bulughul maram
-Ihkamul ahkam
-almuwatha imam malik

Post a Comment for "Hukum Jual Beli Kucing, Hukum Jual Beli Anjing, Hukum Jual Beli Burung, & Hukum Jual Beli Kotoran Hewan"