Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perhiasan Emas Haram juga bagi Wanita….????

Emas untuk wanita juga haram ?
Perhiasan Emas Haram juga bagi Wanita….????
Suatu ketika ana menerima sebuah pertanyaan:
Asw, afwn akh gangu.  Mw tanya, ana bc d bku mengnai hads tntng emas yg dgunakn olh prempuan it tdk dperbolehkn. Apkh benr sepert it ? Karna sjauh ni yg ana fahami, yg tdk bolh it jk dgunakn olh laki2.
Disebutkan oleh buku yang berjudul"Agar Nikah Lebih Barokah" pngarangny Muhammad nashiruddin al-albani, pnerbit Pro-U media, ni bku trjemahan timur tengah dengan judul aslinya "Adabuz Zifaf Fis Sunnah al-Muthahharah."


Bismillahirrahmanirrahim
Semoga Allah mengaruniakan kepada kita rumah tangga islam yang di dalamnya dakwah dan jihad dijadikan sebagai salah satu urusan pokok keluarga, dan lahir di dalamnya mujahid-mujahidah kecil calon pewaris estafeta dakwah masa depan…Amien
Ana sudah menelaah kitab yang dimaksud di atas
Dalam buku aslinya yang berjudul "Adab Az-Zafaf Fi As-Sunnah Al-Mutahharah" Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits-hadits berikut ini:

1.      « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُحَلِّقَ حَبِيبَهُ حَلْقَةً مِنْ نَارٍ فَلْيُحَلِّقْهُ حَلْقَةً مِنْ ذَهَبٍ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُطَوِّقَ حَبِيبَهُ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَلْيُطَوِّقْهُ طَوْقًا مِنْ ذَهَبٍ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُسَوِّرَ حَبِيبَهُ سِوَارًا مِنْ نَارٍ فَلْيُسَوِّرْهُ سِوَارًا مِنْ ذَهَبٍ وَلَكِنْ عَلَيْكُمْ بِالْفِضَّةِ فَالْعَبُوا بِهَا ».أحمد
Hadits Pertama:
"Barangsiapa yang rela jika kekasihnya diberi anting-anting dari api neraka, maka hendaklah ia memberinya anting-anting dari emas. Dan Barangsiapa yang rela jika kekasihya dikalungi dengan kalung dari api neraka, maka hendaklah ia memberikannya kalung emas. Dan Barangsiapa yang rela jika kekasihnya digelangi dengan gelang dari api neraka, maka gelangilah dengan gelang dari emas. Akan tetapi gunakanlah oleh kalian perak! Dan penuhilah kebutuhan kalian dengannya!!"

Komentar Ana:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Imam Ahmad, Al-Baihaqi dalam Kitab Sunan Al-Kubra. Hadits di atas adalah hadits shahih, hal ini dikatakan oleh Al-Hafiz Al-Mundziri dalam kitabnya At-Targib wa At-Tarhib.

Melalui hadits di atas Syaikh Al-albani mennyatakan pengharaman memakai perhiasan emas bagi perempuan. Syaikh Al-Albani menyatakan dalam bukunya:
"Ketahuilah oleh kalian bahwa perempuan sama haramnya dengan laki-laki dalam memakai gelang dan anting-anting dari emas."

Ana katakan bahwa ini adalah salah satu kekeliruan syaikh Al-albani (semoga Allah merahmat beliau) dalam kitab beliau. Karena hadits ini adalah hadits yang sudah dimansukh (dihapus hukumnya), dengan hadits yang membolehkan pemakaian perhiasan-perhiasan emas bagi wanita.  Hal ini disebutkan oleh al-Hafiz Al-Mundziri dalam kitabnya At-Targib wa At-Tarhib. 

Demikian pula Al-Hafiz Abu Amr An-Namri berkata bahwa hadits ini adalah hadits yang mansukh (sudah dihapus) hukumnya, hal ini disebutkan dalam kitab `Aunu Al-Ma`bud, yaitu sebuah kitab syarah/penjelasan dari kitab sunan abu dawud.  

Hikmah:
Dalam mengambil hukum dari sebuah hadits, kita tidak boleh serta merta membuat sebuah kesimpulan hukum mengenai suatu hadits, jika kita belum menganalisis permasalahan hadits tersebut. Disinilah pentingnya ilmu-ilmu dan pengetahuan dasar mengenai hadits.

Kekeliruan seperti ini adalah hal biasa bagi para ulama hadits seperti syaikh Al-Albani, karena para ulama juga manusia biasa.

Wallahu A'lam
Khadim Al-Qur'an wa As-Sunnah
Aswin Ahdir Bolano

Post a Comment for "Perhiasan Emas Haram juga bagi Wanita….????"